PEMUSNAHAN REAGEN YANG TIDAK
TERPAKAI
Tujuan penanganan
limbah adalah untuk mengurangi resiko pemaparan limbah terhadap kuman yang
menimbulkan penyakit (patogen) yang mungkin berada dalam limbah tersebut.
Limbah cair laboratorium dapat berasal dari sisa-sisa sampel, sisa pelarut, dan
bekas cucian alat-alat gelas. Karakteristik limbah cair laboratorium tersebut,
karena sifat, konsentrasi dan kuantitasnya, maka dapat dikategorikan sebagai
limbah cair bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah B3 tersebut apabila tidak
dikelola dengan benar, dapat mencemari dan merusak lingkungan hidup, serta
membahayakan kesehatan dan kelangsungan makhluk hidup.
Laboratorium yang baik
adalah laboratorium yang tidak hanya memperhatikan masalah ketelitian analisa
saja. Akan tetapi laboratorium yang baik juga harus
memperhatikan masalah pembuangan limbah. Limbah yang dibuang sembarangan, jika
masuk ke badan air, tanah dan mengalir ke pemukiman penduduk akan menimbulkan
bahaya. Terutama logam-logam berat. Jika tidak ditangani dengan baik dapat
membahayakan makhluk hidup dan merusak lingkungan.
Secara umum dalam
pembuangan limbah terdapat beberapa metoda, metoda pembuangan limbah laboratorium tersebut terbagi atas empat
metoda. Metoda-metoda tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pembuangan langsung dari laboratorium.
Metoda pembuangan langsung ini dapat diterapkan untuk bahan-bahan kimia
yang dapat larut dalam air. Bahan-bahan kimia yang dapat larut dalam air
dibuang langsung melalui bak pembuangan limbah laboratorium. Untuk bahan kimia
sisa yang mengandung asam atau basa harus dilakukan penetralan, selanjutnya
baru bisa dibuang. Untuk bahan kimia sisa yang mengandung logam-logam berat dan
beracun seperti Pb, Hg, Cd, dan sebagainya, endapannya harus dipisahkan
terlebih dahulu. Kemudian cairannya dinetralkan dan dibuang.
2. Dengan pembakaran terbuka.
Metoda pembakaran terbuka dapat diterapkan untuk bahan-bahan organik yang
kadar racunnya rendah dan tidak terlalu berbahaya. Bahan-bahan organik tersebut
dibakar ditempat yang aman dan jauh dari pemukiman penduduk.
3. Pembakaran dalan insenerator.
Metoda pembakaran dalam insenerator dapat diterapkan untuk bahan-bahan
toksik yang jika dibakar ditempat terbuka akan menghasilkan senyawa-senyawa
yang bersifat toksik.
4. Dikubur didalam tanah.
Dikubur didalam tanah dengan perlindungan tertentu agar tidak merembes ke
badan air. Metoda ini dapat diterapkan untuk zat-zat padat yang reaktif dan
beracun.
Penanganan limbah antara lain ditentukan oleh sifat limbah, yaitu :
a. Limbah
berbahaya dan beracun, dengan cara :
·
Netralisasi
Limbah yang bersifat
asam dinetralkan dengan basa seperti kapur tohor, CaO atau Ca(OH)2. Sebaliknya,
limbah yang bersifat basa dinetralkan dengan asam seperti H2SO4 atau
HCI.
·
Pengendapan
Kontaminan logam berat
dalam cairan diendapkan dengan tawas/FeC13, Ca(OH)2/CaO
karena dapat mengikat As, Zn, Ni, Mn dan Hg.
·
Reduksi-Oksidasi
Terhadap zat organik
toksik dalam limbah dapat dilakukan reaksi reduksi oksidasi (redoks) sehingga
terbentuk zat yang kurang/tidak toksik.
·
Penukaran ion
Ion logam berat nikel, Ni dapat diserap oleh kation, sedangkan
anion beracun dapat diserap oleh resin anion.
b. Limbah infeksius
Ada beberapa metode penanganan limbah cair/padat yang
bersifat infeksius, yaitu
·
Metode Desinfeksi
Adalah penanganan
limbah (terutama cair) dengan cara penambahan bahan-bahan kimia yang dapat
mematikan atau membuat kuman-kuman penyakit menjadi tidak aktif.
·
Metode Pengenceran
(Dilution)
Dengan cara
mengencerkan air limbah sampai mencapai konsentrasi yang cukup rendah, kemudian
baru dibuang ke badan-badan air. Kerugiannya ialah bahan kontaminasi terhadap
badan-badan air masih tetap ada, pengendapan yang terjadi dapat menimbulkan
pendangkalan terhadap badan-badan air seperti selokan, sungai dan sebagainya
sehingga dapat menimbulkan banjir.
·
Metode Proses Biologis
Dengan menggunakan
bakteri-bakteri pengurai. Bakteri-bakteri tersebut akan menimbulkan dekomposisi
zat-zat organik yang terdapat dalam limbah.
·
Metode Ditanam
(Landfill)
Yaitu penanganan limbah dengan menimbunnya dalam
tanah.
·
Metode Insinerasi
(Pembakaran)
Pemusnah limbah dengan cara memasukkan ke dalam
insinerator. Dalam insinerator senyawa kimia karbon yang ada dibebaskan ke
atmosfir sebagai CO2dan H2O. Bahan-bahan seperti mineral,
logam dan bahan organik lainnya (kuman penyakit, jaringan tubuh, hewan, darah,
bahan kimia, kertas, plastik) yang tidak terbakar tersisa dalam bentuk abu yang
beratnya 10-30% dari berat aslinya (tergantung dari jenis limbah).
c. Limbah
umum
Limbah umum non infeksius setelah dikumpulkan dalam
wadah kantong plastik diikat kuat dan dibakar di insinerator
Selain itu untuk penanganan dan pemusnahan bahan kimia yang
dijelasakan di atas dari metoda-metoda yang telah disebutkan diatas, terdapat
beberapa jenis tumpahan bahan kimia sisa yang perlu mendapatkan perlakuan
khusus sebelum dibuang keperairan. Bahkan diantaranya perlu dimusnahkan sebelum
dibuang. Diantara bahan-bahan kimia tersebut antara lain adalah Tumpahan
Asam-asam organik, Basa Akali dan Amonia, Bahan-bahan Kimia Oksidator,
Bahan-bahan kimia reduktor, Sianida dan Nitril. Contoh pemusnahan bahan
·
Halida Asam Organik
Contoh bahan : Asetil bromida, Asetil klorida, Benzoil
klorida
Pembuangan/pemusnahan bahan:
Campurkan dengan NaHCO3, dalam wadah gelas atau
plastik dan tambahkan air dalam jumlah banyak sambil diaduk. Buang ke dalam bak
air diikuti dengan banyak air.
·
Senyawa Halida Organik
Contoh bahan : Alumunium klorida, Asam klorosulfonik,
Stanilklorida
Pembuangan/pemusnahan bahan :
Campur dengan NaHCO3 dalam sebuah wadah penguap.
Semprot dengan NH4OH 6 M dan aduk serta tambah es untuk mendinginkan hasil
reaksi. Setelah tidak terbentuk uap NH4Cl, tambah air dan aduk. Netralkan
dengan HCl sebelum dibuang bersama-sama air.
·
Aldehida
Contoh bahan : Asetaldehida, Akrolein, Benzaldehida, Kloral, Formaldehida, Furfural,
Paraldehida
Pembuangan/pemusnahan bahan :
Serap dalam adsorbent, bakar secara terbuka atau dalam
insenerator. Larutkan dalam aseton atau benzena, bakar dalam insenerator.
·
Halida Organik dan
Senyawanya
Contoh bahan : Aldrin, Klordan, Dieldrin, Lindane, Tetraetillead (TEL),
Vinilkloride
Pembuangan/pemusnahan bahan :
Tuangkan ke dalam NaHCO3atau campuran pasir dengan NaOH (90:10). Aduk
baik-baik dan pindahkan ke dalam insenerator. Larutkan ke dalam pelarut organik
mudah terbakar (aseton, Benzena). Bakar dalam insenerator.
Selain diatas masih
banyak bahan lain dan cara pemusnahannya, dapat dibaca dibeberapa artikel
mengenai pemusnahan bahan kimia berbahaya. Berikut juga terdapat contoh berita
acara pemusnahan barang dan reagen :
BERITA ACARA PEMUSNAHAN REAGEN
Pada hari ini .......... tanggal ........ bulan ........ tahun ........ bertempat di ...................... telah melaksanakan pemusnahan barang berupa :
NO
|
NAMA REAGEN
|
NO.INVENTARIS
|
JML
|
KETERANGAN
|
1
|
||||
2
|
||||
3
|
||||
4
|
||||
5
|
||||
6
|
Barang tersebut telah diperiksa dan terdapat
rusak/cacat produksi dan tidak memungkinkan untuk digunakan kembali.
Demikian Berita Acara ini kami buat berdasarkan
keadaan yang sebenarnya. Atas perhatian dan kerja samanya kami mengucapkan
terima kasih.
Dari artikel diatas
masih ada beberapa hal yang penulis ragukan, diantaranya:
1. Seperti yang kita ketahui dan baca dari artikel
diatas, bahan-bahan berbahaya tidak dapat dimusnahkan sembarangan. Apakah ada
orang-orang tertentu yang ditunjukkan untuk pemusnahan bahan tersebut atau
semua orang dapat memusnahkannya asal tau cara pemusnahannya?
2. Seperti yang terlihat diatas, diperlukan berita acara
untuk pemusnahan alat dan bahan laboratorium. Menurut saudara siapa saja yang
harus menyetujui pemusnahan alat tersebut dan kapan serta karena apa alat atau
bahan tersebut dimusnahkan?
TERIMAKASIH....
terima kasih.... menjawab soal nmor 1.
BalasHapusdalam pemusnahan bahan tidak terpakai/kadarluarsa dalam lab ada petugas yang memusnakan bahan tdak terpakai. biasanya disekolah di tunjuk adalah laboran yang telah mengikuti pelatihan lab dan jika berbahaya biasanya memanggil petugas luar.
Menanggapi pertanyaan nomor 2, Berita acara adalah sebuah dokumen legalitas untuk dijadikan sebagai bahan bukti suatu transaksi atau kegiatan tertentu dan biasanya untuk disekolah harus diketahui dan persetuan oleh kepala sekolah dan bbrapa saksi pada saat pemusnahan, adapun alat dan bahan tersebut dimusnahkan krn kadaluarsa ataupun habis masa pakainya, ataupun rusak sehingga kehilangan fungsinya, terimakasih
BalasHapus
BalasHapusMenanggapi soal no 1.
Menurut saya lebih baik di musnahkan oleh tenaga ahlinya yang sudah memiliki pengetahuan ataupun pengalaman di bidang itu, seperti laboran ataupun guru bidang studi biologi, kimia, maupun fisika
Menanggapi pertanyaan nomor 1. Menurut saya, perlu ada orang yang ditunjuk untuk bertanggung jawab terhadap reagen yang tidak terpakai, sehingga pemusnahan reagen terlaksana secara aman dan terkendali. Terima kasih,.
BalasHapusDalam memusnahkan Reagen Yang Tidak Terpakai ialah Laboran/Teknisi dan Guru Mata pelajaran yang memiliki softskill dalam pemusnahan Reagen, yang biasanya di dapatkan pada suatu pelatihan dan informasi lainya.
BalasHapusSalam
Agung Laksono
Apakah ada orang-orang tertentu yang ditunjukkan untuk pemusnahan bahan tersebut atau semua orang dapat memusnahkannya asal tau cara pemusnahannya?
BalasHapusSelama pihak laboran dan seluruh staf nya mampu menangani permasalahan ini, maka pemusnahan ini dapat dilakukan oleh pihak laboran sendiri, namun jika tidak, bisa dilakukan siapa saja yg penting tau tata cara pemusnahannya.
1. Seperti yang kita ketahui dan baca dari artikel diatas, bahan-bahan berbahaya tidak dapat dimusnahkan sembarangan. Apakah ada orang-orang tertentu yang ditunjukkan untuk pemusnahan bahan tersebut atau semua orang dapat memusnahkannya asal tau cara pemusnahannya?
BalasHapusuntuk pemusnahan bahan-bahan berbahaya dalam laboratorium hendaklah dilakukan oleh orang yang benar-benar mengerti bahan-bahan tersebut agar dia bisa memilah mana bahan yang bisa di musnahkan dengan cara di bakar ataupun di kubur.
Menanggapi pertanyaan no 2. Orang yg hrus mnyetujui pmusnahan alat dan bhan trsbut adalah bagian kpla leb yg d stujui pula oleh kepala skolah, pemusnahan dilakukan saat berita pemusnahan telah d setujui. Dan alat dan bhan trsbut d musnakan krena sudah tidak bisa dipakai lagi krena it grus dmusnakan. Sekian
BalasHapusmenaggapi pertanyaan no.2 mengenai "Menurut saudara siapa saja yang harus menyetujui pemusnahan alat tersebut dan kapan serta karena apa alat atau bahan tersebut dimusnahkan?"
BalasHapus-menurut saya, dalam pemusnahan alat dan reagen yang sudah rusak/ habis masa pakai harus diketahui dan disetujui oleh kepala laboratorium yang telah berkoordinasi dengan kepala sekolah.
terima kasih.
Menanggapi pertanyaan no 1.
BalasHapusMenurut saya lebih baik pihak yang bertanggung jawab dan memiliki wewenang untuk memusnahkan bahan-bahan yang tidak terpakai adalah pihak yang telah ditunjuk oleh kepala sekolah/kepala laboratorium untuk melaksanakan tugas tersebut, biasanya pihak yang ditunjuk tersebut telah memiliki keahlian dan pengalamaan dalam memusnahkan bahan-bahan yang tidak terpakai.
1. Seperti yang kita ketahui dan baca dari artikel diatas, bahan-bahan berbahaya tidak dapat dimusnahkan sembarangan. Apakah ada orang-orang tertentu yang ditunjukkan untuk pemusnahan bahan tersebut atau semua orang dapat memusnahkannya asal tau cara pemusnahannya?
BalasHapusDari sumber yang saya baca tentang tupoksi kalab, laboran dan teknisi. maka yang bertanggung jawab menangani bahan-bahan berbahaya dan beracun sesuai prosedur yang berlaku adalah teknisi dan laboran.
terima kasih
Saya akan mencoba menjawab pertanyaan no 2 yaitu Seperti yang terlihat diatas, diperlukan berita acara untuk pemusnahan alat dan bahan laboratorium. Menurut saudara siapa saja yang harus menyetujui pemusnahan alat tersebut dan kapan serta karena apa alat atau bahan tersebut dimusnahkan? Persetujuan diberikan oleh kepala laboratorium untuk pemusnahan reagen yang tidak terpakai alat tersebut dimusnahkan jika sudah disetujui oleh kepala labor untuk dimusnahkan hal tersebut untuk mengurangi resiko timbulnya penyakit yang diakibatkan oleh kuman yang terdapat pada limbah tersebut
BalasHapusAssalamualaikum, saya akan mencobaenjawab pertanyaan nomr 1,,
BalasHapusYa, perlu orang orang tertentu untuk melaksanakan pemusnahan, yang tahu sifat2 bahan yang akan dimusnahkan dan cara memusnahkannya.
Assalamualaikum
BalasHapusSaya menanggapi no 1.
Seperti yang kita ketahui dan baca dari artikel diatas, bahan-bahan berbahaya tidak dapat dimusnahkan sembarangan. Apakah ada orang-orang tertentu yang ditunjukkan untuk pemusnahan bahan tersebut atau semua orang dapat memusnahkannya asal tau cara pemusnahannya?
Biasanya itu adalah guru ipa, laboran dengan persetujuan kepala sekolah atau org yang sudah ahli dibidangnya.
Assalamualaikum
BalasHapusmenanggapi pertanyaan no 1, menurut saya tidak semua orang dapat ikut serta dalam memusnahkan bahan di laboratorium. Karena butuh kealian khusus dalam memusnahkan bahan tersebut, seperti laboran yang sudah mengetahui bahaya tidaknya bahan yang mau dimusnahkan tersebut.
Menanggapi pertanyaan no 1 tentang Apakah ada orang-orang tertentu yang ditunjukkan untuk pemusnahan bahan tersebut atau semua orang dapat memusnahkannya asal tau cara pemusnahannya? Menurut saya, jika bahan yang akan dimusnahkan tidak terlalu berbahaya bisa saja dilakukan oleh laboran yang sudah memiliki keterampilan dan telah mengikuti pelatihan dalam pemusnahan alat dan reagen yang tidak terpakai ataupun limbahnya. Dalam pelaksanaannya perlu dibantu dan dibimbing oleh kepala laboratorium selaku pimpinan dalam laboratorium.
BalasHapusSeperti yang kita ketahui dan baca dari artikel diatas, bahan-bahan berbahaya tidak dapat dimusnahkan sembarangan. Apakah ada orang-orang tertentu yang ditunjukkan untuk pemusnahan bahan tersebut atau semua orang dapat memusnahkannya asal tau cara pemusnahannya? dalam melakukan pemusnahan menurut saya jika guru,laboran dan tekhnisi bisa melakukan nya sendiri tentu bisa dilakukan oleh mereka, namun jika memang bahan yang dimusnahkan terlalu berbahaya jika terjadi kesalahan sedikit yang berefek samping sangat berbahaya maka disini bisa meminta bantuan orang luar yang ahli dibidang itu
BalasHapusUlasan yang sangat menarik...saya mencoba menjawab soal no.2 . Menurut saya yang harus menyetujui pemusnahan alat dan bahan seperti di sekolah adalah kepala sekolah dan wakil kurikulum sarana dan prasarana (Waka Sapras) serta pelaksana, waktunya tergantung kesepakatan yang telah ditentukan serta karena rusak dan cacat produksi
BalasHapusMenurut pendapat saya orang yang ditunjukkan untuk pemusnahan bahan adalah laboran dan kepala laboratorium
BalasHapusMenjawab pertanyaan pertama
BalasHapusSeperti yang kita ketahui dan baca dari artikel diatas, bahan-bahan berbahaya tidak dapat dimusnahkan sembarangan. Apakah ada orang-orang tertentu yang ditunjukkan untuk pemusnahan bahan tersebut atau semua orang dapat memusnahkannya asal tau cara pemusnahannya? Semua org fapat memusnahkan nya, asal tau tata caranta. Lebih baik jika org2 yang kompeten dibidangnya seperti laboran, teknisi, guru mapel karena mereka lebih mengetahui kondisi lab tsb. Terimakasih
Menanggapi pertanyaan no.2 Seperti yang terlihat diatas, diperlukan berita acara untuk pemusnahan alat dan bahan laboratorium. Menurut saudara siapa saja yang harus menyetujui pemusnahan alat tersebut dan kapan serta karena apa alat atau bahan tersebut dimusnahkan?
BalasHapusMenurut saya yang bertanggung jawab dalam pemusnahan alat dan bahan dilaboratorium adalah kepala lab, teknisi dan laboran dengan persetujuan dari kepala sekolah, kemudian alat dan bahan yang dimusnahkan apabila alat tersebut telah rusak dan tidak dapat diperbaiki, dan bahan telah kadarluasa,
Seperti yang terlihat diatas, diperlukan berita acara untuk pemusnahan alat dan bahan laboratorium. Menurut saudara siapa saja yang harus menyetujui pemusnahan alat tersebut dan kapan serta karena apa alat atau bahan tersebut dimusnahkan?
BalasHapusyang menyetujui tentunya pengelola, laboran , penyedia bahan dengan melalui audit atau pemeriksaan, artinya memang barang yang tak terpakailah yang dimusnahkan
Assalamualaikum, menanggapi pertanyaan nomor satu, menurut pendapat saya untuk pemusnahan bahan tidak bisa sembarangan orang walaupun orang tersebut sudah mengetahui cara-cara pemusnahan, dan pemusnahan itu dilakukan dengan cara mengajukan berita acara dan baru disetujui kepala sekolah lalu yang memusnahkan adalah orang yang memang sudah ahli dalam labor contohnya kepala labor atau laboran.
BalasHapus2. Menurut saudara siapa saja yang harus menyetujui pemusnahan alat tersebut dan kapan serta karena apa alat atau bahan tersebut dimusnahkan?
BalasHapusMulai dari kepala sekolah, pengelola laboratorium, teknisi laboratorium dan guru yang memang memahami bagaimana metode pemusnahan alat-alat tersebut.
Alat yang telah rusak dan tidak dapat dipakai lagi didata kemudian dipisahkan untuk dimusnahkan.
Menyikapi pertanyaan no 1.?
BalasHapussebaik nya yang memusnahkan adalah tenaga yang ahli atau petugas yg terkait dalam bidang itu.