Langsung ke konten utama


PEMUSNAHAN REAGEN YANG TIDAK TERPAKAI

Tujuan penanganan limbah adalah untuk mengurangi resiko pemaparan limbah terhadap kuman yang menimbulkan penyakit (patogen) yang mungkin berada dalam limbah tersebut. Limbah cair laboratorium dapat berasal dari sisa-sisa sampel, sisa pelarut, dan bekas cucian alat-alat gelas. Karakteristik limbah cair laboratorium tersebut, karena sifat, konsentrasi dan kuantitasnya, maka dapat dikategorikan sebagai limbah cair bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah B3 tersebut apabila tidak dikelola dengan benar, dapat mencemari dan merusak lingkungan hidup, serta membahayakan kesehatan dan kelangsungan makhluk hidup.
Laboratorium yang baik adalah laboratorium yang tidak hanya memperhatikan masalah ketelitian analisa saja. Akan tetapi laboratorium yang baik juga harus memperhatikan masalah pembuangan limbah. Limbah yang dibuang sembarangan, jika masuk ke badan air, tanah dan mengalir ke pemukiman penduduk akan menimbulkan bahaya. Terutama logam-logam berat. Jika tidak ditangani dengan baik dapat membahayakan makhluk hidup dan merusak lingkungan.
Secara umum dalam pembuangan limbah terdapat beberapa metoda, metoda pembuangan limbah laboratorium tersebut terbagi atas empat metoda. Metoda-metoda tersebut adalah sebagai berikut :

1.      Pembuangan langsung dari laboratorium.
Metoda pembuangan langsung ini dapat diterapkan untuk bahan-bahan kimia yang dapat larut dalam air. Bahan-bahan kimia yang dapat larut dalam air dibuang langsung melalui bak pembuangan limbah laboratorium. Untuk bahan kimia sisa yang mengandung asam atau basa harus dilakukan penetralan, selanjutnya baru bisa dibuang. Untuk bahan kimia sisa yang mengandung logam-logam berat dan beracun seperti Pb, Hg, Cd, dan sebagainya, endapannya harus dipisahkan terlebih dahulu. Kemudian cairannya dinetralkan dan dibuang.
2.      Dengan pembakaran terbuka.
Metoda pembakaran terbuka dapat diterapkan untuk bahan-bahan organik yang kadar racunnya rendah dan tidak terlalu berbahaya. Bahan-bahan organik tersebut dibakar ditempat yang aman dan jauh dari pemukiman penduduk.
3.      Pembakaran dalan insenerator.
Metoda pembakaran dalam insenerator dapat diterapkan untuk bahan-bahan toksik yang jika dibakar ditempat terbuka akan menghasilkan senyawa-senyawa yang bersifat toksik.
4.      Dikubur didalam tanah.
Dikubur didalam tanah dengan perlindungan tertentu agar tidak merembes ke badan air. Metoda ini dapat diterapkan untuk zat-zat padat yang reaktif dan beracun.

Penanganan limbah antara lain ditentukan oleh sifat limbah, yaitu :
a.       Limbah berbahaya dan beracun, dengan cara :
·         Netralisasi
Limbah yang bersifat asam dinetralkan dengan basa seperti kapur tohor, CaO atau Ca(OH)2. Sebaliknya, limbah yang bersifat basa dinetralkan dengan asam seperti H2SO4 atau HCI.
·         Pengendapan
Kontaminan logam berat dalam cairan diendapkan dengan tawas/FeC13, Ca(OH)2/CaO karena dapat mengikat As, Zn, Ni, Mn dan Hg.
·         Reduksi-Oksidasi
Terhadap zat organik toksik dalam limbah dapat dilakukan reaksi reduksi oksidasi (redoks) sehingga terbentuk zat yang kurang/tidak toksik.
·         Penukaran ion
Ion logam berat nikel, Ni dapat diserap oleh kation, sedangkan anion beracun dapat diserap oleh resin anion.

b.      Limbah infeksius
Ada beberapa metode penanganan limbah cair/padat yang bersifat infeksius, yaitu
·         Metode Desinfeksi
Adalah penanganan limbah (terutama cair) dengan cara penambahan bahan-bahan kimia yang dapat mematikan atau membuat kuman-kuman penyakit menjadi tidak  aktif.
·         Metode Pengenceran (Dilution)
Dengan cara mengencerkan air limbah sampai mencapai konsentrasi yang cukup rendah, kemudian baru dibuang ke badan-badan air. Kerugiannya ialah bahan kontaminasi terhadap badan-badan air masih tetap ada, pengendapan yang terjadi dapat menimbulkan pendangkalan terhadap badan-badan air seperti selokan, sungai dan sebagainya sehingga dapat menimbulkan banjir.
·         Metode Proses Biologis
Dengan menggunakan bakteri-bakteri pengurai. Bakteri-bakteri tersebut akan menimbulkan dekomposisi zat-zat organik yang terdapat dalam limbah.
·         Metode Ditanam (Landfill)
Yaitu penanganan limbah dengan menimbunnya dalam tanah.
·         Metode Insinerasi (Pembakaran)
Pemusnah limbah dengan cara memasukkan ke dalam insinerator. Dalam insinerator senyawa kimia karbon yang ada dibebaskan ke atmosfir sebagai CO2dan H2O. Bahan-bahan seperti mineral, logam dan bahan organik lainnya (kuman penyakit, jaringan tubuh, hewan, darah, bahan kimia, kertas, plastik) yang tidak terbakar tersisa dalam bentuk abu yang beratnya 10-30% dari berat aslinya (tergantung dari jenis limbah).
c.     Limbah umum
Limbah umum non infeksius setelah dikumpulkan dalam wadah kantong plastik diikat kuat dan dibakar di insinerator

Selain itu untuk penanganan dan pemusnahan bahan kimia yang dijelasakan di atas dari metoda-metoda yang telah disebutkan diatas, terdapat beberapa jenis tumpahan bahan kimia sisa yang perlu mendapatkan perlakuan khusus sebelum dibuang keperairan. Bahkan diantaranya perlu dimusnahkan sebelum dibuang. Diantara bahan-bahan kimia tersebut antara lain adalah Tumpahan Asam-asam organik, Basa Akali dan Amonia, Bahan-bahan Kimia Oksidator, Bahan-bahan kimia reduktor, Sianida dan Nitril. Contoh pemusnahan bahan

·         Halida Asam Organik
Contoh bahan : Asetil bromida, Asetil klorida, Benzoil klorida
Pembuangan/pemusnahan bahan:
Campurkan dengan NaHCO3, dalam wadah gelas atau plastik dan tambahkan air dalam jumlah banyak sambil diaduk. Buang ke dalam bak air diikuti dengan banyak air.
  
·         Senyawa Halida Organik
Contoh bahan : Alumunium klorida, Asam klorosulfonik, Stanilklorida
Pembuangan/pemusnahan bahan :
Campur dengan NaHCO3 dalam sebuah wadah penguap. Semprot dengan NH4OH 6 M dan aduk serta tambah es untuk mendinginkan hasil reaksi. Setelah tidak terbentuk uap NH4Cl, tambah air dan aduk. Netralkan dengan HCl sebelum dibuang bersama-sama air.

·         Aldehida
Contoh bahan : Asetaldehida, Akrolein, Benzaldehida, Kloral, Formaldehida, Furfural, Paraldehida
Pembuangan/pemusnahan bahan :
Serap dalam adsorbent, bakar secara terbuka atau dalam insenerator. Larutkan dalam aseton atau benzena, bakar dalam insenerator.
  
·         Halida Organik dan Senyawanya
Contoh bahan : Aldrin, Klordan, Dieldrin, Lindane, Tetraetillead (TEL), Vinilkloride
Pembuangan/pemusnahan bahan :
Tuangkan ke dalam  NaHCO3atau campuran pasir dengan NaOH (90:10). Aduk baik-baik dan pindahkan ke dalam insenerator. Larutkan ke dalam pelarut organik mudah terbakar (aseton, Benzena). Bakar dalam insenerator.
  
Selain diatas masih banyak bahan lain dan cara pemusnahannya, dapat dibaca dibeberapa artikel mengenai pemusnahan bahan kimia berbahaya. Berikut juga terdapat contoh berita acara pemusnahan barang dan reagen :

BERITA ACARA PEMUSNAHAN REAGEN

Pada hari ini .......... tanggal ........ bulan ........ tahun ........ bertempat di ...................... telah melaksanakan pemusnahan barang berupa :

NO
NAMA REAGEN
NO.INVENTARIS
JML
KETERANGAN
1




2




3




4




5




6





Barang tersebut telah diperiksa dan terdapat rusak/cacat produksi dan tidak memungkinkan untuk digunakan kembali.
Demikian Berita Acara ini kami buat berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Atas perhatian dan kerja samanya kami mengucapkan terima kasih.

Dari artikel diatas masih ada beberapa hal yang penulis ragukan, diantaranya:
1.      Seperti yang kita ketahui dan baca dari artikel diatas, bahan-bahan berbahaya tidak dapat dimusnahkan sembarangan. Apakah ada orang-orang tertentu yang ditunjukkan untuk pemusnahan bahan tersebut atau semua orang dapat memusnahkannya asal tau cara pemusnahannya?
2.      Seperti yang terlihat diatas, diperlukan berita acara untuk pemusnahan alat dan bahan laboratorium. Menurut saudara siapa saja yang harus menyetujui pemusnahan alat tersebut dan kapan serta karena apa alat atau bahan tersebut dimusnahkan?
TERIMAKASIH....

Komentar

  1. terima kasih.... menjawab soal nmor 1.
    dalam pemusnahan bahan tidak terpakai/kadarluarsa dalam lab ada petugas yang memusnakan bahan tdak terpakai. biasanya disekolah di tunjuk adalah laboran yang telah mengikuti pelatihan lab dan jika berbahaya biasanya memanggil petugas luar.

    BalasHapus
  2. Menanggapi pertanyaan nomor 2, Berita acara adalah sebuah dokumen legalitas untuk dijadikan sebagai bahan bukti suatu transaksi atau kegiatan tertentu dan biasanya untuk disekolah harus diketahui dan persetuan oleh kepala sekolah dan bbrapa saksi pada saat pemusnahan, adapun alat dan bahan tersebut dimusnahkan krn kadaluarsa ataupun habis masa pakainya, ataupun rusak sehingga kehilangan fungsinya, terimakasih

    BalasHapus


  3. Menanggapi soal no 1.
    Menurut saya lebih baik di musnahkan oleh tenaga ahlinya yang sudah memiliki pengetahuan ataupun pengalaman di bidang itu, seperti laboran ataupun guru bidang studi biologi, kimia, maupun fisika

    BalasHapus
  4. Menanggapi pertanyaan nomor 1. Menurut saya, perlu ada orang yang ditunjuk untuk bertanggung jawab terhadap reagen yang tidak terpakai, sehingga pemusnahan reagen terlaksana secara aman dan terkendali. Terima kasih,.

    BalasHapus
  5. Dalam memusnahkan Reagen Yang Tidak Terpakai ialah Laboran/Teknisi dan Guru Mata pelajaran yang memiliki softskill dalam pemusnahan Reagen, yang biasanya di dapatkan pada suatu pelatihan dan informasi lainya.

    Salam
    Agung Laksono

    BalasHapus
  6. Apakah ada orang-orang tertentu yang ditunjukkan untuk pemusnahan bahan tersebut atau semua orang dapat memusnahkannya asal tau cara pemusnahannya?

    Selama pihak laboran dan seluruh staf nya mampu menangani permasalahan ini, maka pemusnahan ini dapat dilakukan oleh pihak laboran sendiri, namun jika tidak, bisa dilakukan siapa saja yg penting tau tata cara pemusnahannya.

    BalasHapus
  7. 1. Seperti yang kita ketahui dan baca dari artikel diatas, bahan-bahan berbahaya tidak dapat dimusnahkan sembarangan. Apakah ada orang-orang tertentu yang ditunjukkan untuk pemusnahan bahan tersebut atau semua orang dapat memusnahkannya asal tau cara pemusnahannya?

    untuk pemusnahan bahan-bahan berbahaya dalam laboratorium hendaklah dilakukan oleh orang yang benar-benar mengerti bahan-bahan tersebut agar dia bisa memilah mana bahan yang bisa di musnahkan dengan cara di bakar ataupun di kubur.

    BalasHapus
  8. Menanggapi pertanyaan no 2. Orang yg hrus mnyetujui pmusnahan alat dan bhan trsbut adalah bagian kpla leb yg d stujui pula oleh kepala skolah, pemusnahan dilakukan saat berita pemusnahan telah d setujui. Dan alat dan bhan trsbut d musnakan krena sudah tidak bisa dipakai lagi krena it grus dmusnakan. Sekian

    BalasHapus
  9. menaggapi pertanyaan no.2 mengenai "Menurut saudara siapa saja yang harus menyetujui pemusnahan alat tersebut dan kapan serta karena apa alat atau bahan tersebut dimusnahkan?"
    -menurut saya, dalam pemusnahan alat dan reagen yang sudah rusak/ habis masa pakai harus diketahui dan disetujui oleh kepala laboratorium yang telah berkoordinasi dengan kepala sekolah.

    terima kasih.

    BalasHapus
  10. Menanggapi pertanyaan no 1.
    Menurut saya lebih baik pihak yang bertanggung jawab dan memiliki wewenang untuk memusnahkan bahan-bahan yang tidak terpakai adalah pihak yang telah ditunjuk oleh kepala sekolah/kepala laboratorium untuk melaksanakan tugas tersebut, biasanya pihak yang ditunjuk tersebut telah memiliki keahlian dan pengalamaan dalam memusnahkan bahan-bahan yang tidak terpakai.

    BalasHapus
  11. 1. Seperti yang kita ketahui dan baca dari artikel diatas, bahan-bahan berbahaya tidak dapat dimusnahkan sembarangan. Apakah ada orang-orang tertentu yang ditunjukkan untuk pemusnahan bahan tersebut atau semua orang dapat memusnahkannya asal tau cara pemusnahannya?

    Dari sumber yang saya baca tentang tupoksi kalab, laboran dan teknisi. maka yang bertanggung jawab menangani bahan-bahan berbahaya dan beracun sesuai prosedur yang berlaku adalah teknisi dan laboran.

    terima kasih

    BalasHapus
  12. Saya akan mencoba menjawab pertanyaan no 2 yaitu Seperti yang terlihat diatas, diperlukan berita acara untuk pemusnahan alat dan bahan laboratorium. Menurut saudara siapa saja yang harus menyetujui pemusnahan alat tersebut dan kapan serta karena apa alat atau bahan tersebut dimusnahkan? Persetujuan diberikan oleh kepala laboratorium untuk pemusnahan reagen yang tidak terpakai alat tersebut dimusnahkan jika sudah disetujui oleh kepala labor untuk dimusnahkan hal tersebut untuk mengurangi resiko timbulnya penyakit yang diakibatkan oleh kuman yang terdapat pada limbah tersebut

    BalasHapus
  13. Assalamualaikum, saya akan mencobaenjawab pertanyaan nomr 1,,
    Ya, perlu orang orang tertentu untuk melaksanakan pemusnahan, yang tahu sifat2 bahan yang akan dimusnahkan dan cara memusnahkannya.

    BalasHapus
  14. Assalamualaikum
    Saya menanggapi no 1.
    Seperti yang kita ketahui dan baca dari artikel diatas, bahan-bahan berbahaya tidak dapat dimusnahkan sembarangan. Apakah ada orang-orang tertentu yang ditunjukkan untuk pemusnahan bahan tersebut atau semua orang dapat memusnahkannya asal tau cara pemusnahannya?
    Biasanya itu adalah guru ipa, laboran dengan persetujuan kepala sekolah atau org yang sudah ahli dibidangnya.

    BalasHapus
  15. Assalamualaikum
    menanggapi pertanyaan no 1, menurut saya tidak semua orang dapat ikut serta dalam memusnahkan bahan di laboratorium. Karena butuh kealian khusus dalam memusnahkan bahan tersebut, seperti laboran yang sudah mengetahui bahaya tidaknya bahan yang mau dimusnahkan tersebut.

    BalasHapus
  16. Menanggapi pertanyaan no 1 tentang Apakah ada orang-orang tertentu yang ditunjukkan untuk pemusnahan bahan tersebut atau semua orang dapat memusnahkannya asal tau cara pemusnahannya? Menurut saya, jika bahan yang akan dimusnahkan tidak terlalu berbahaya bisa saja dilakukan oleh laboran yang sudah memiliki keterampilan dan telah mengikuti pelatihan dalam pemusnahan alat dan reagen yang tidak terpakai ataupun limbahnya. Dalam pelaksanaannya perlu dibantu dan dibimbing oleh kepala laboratorium selaku pimpinan dalam laboratorium.

    BalasHapus
  17. Seperti yang kita ketahui dan baca dari artikel diatas, bahan-bahan berbahaya tidak dapat dimusnahkan sembarangan. Apakah ada orang-orang tertentu yang ditunjukkan untuk pemusnahan bahan tersebut atau semua orang dapat memusnahkannya asal tau cara pemusnahannya? dalam melakukan pemusnahan menurut saya jika guru,laboran dan tekhnisi bisa melakukan nya sendiri tentu bisa dilakukan oleh mereka, namun jika memang bahan yang dimusnahkan terlalu berbahaya jika terjadi kesalahan sedikit yang berefek samping sangat berbahaya maka disini bisa meminta bantuan orang luar yang ahli dibidang itu

    BalasHapus
  18. Ulasan yang sangat menarik...saya mencoba menjawab soal no.2 . Menurut saya yang harus menyetujui pemusnahan alat dan bahan seperti di sekolah adalah kepala sekolah dan wakil kurikulum sarana dan prasarana (Waka Sapras) serta pelaksana, waktunya tergantung kesepakatan yang telah ditentukan serta karena rusak dan cacat produksi

    BalasHapus
  19. Menurut pendapat saya orang yang ditunjukkan untuk pemusnahan bahan adalah laboran dan kepala laboratorium

    BalasHapus
  20. Menjawab pertanyaan pertama
    Seperti yang kita ketahui dan baca dari artikel diatas, bahan-bahan berbahaya tidak dapat dimusnahkan sembarangan. Apakah ada orang-orang tertentu yang ditunjukkan untuk pemusnahan bahan tersebut atau semua orang dapat memusnahkannya asal tau cara pemusnahannya? Semua org fapat memusnahkan nya, asal tau tata caranta. Lebih baik jika org2 yang kompeten dibidangnya seperti laboran, teknisi, guru mapel karena mereka lebih mengetahui kondisi lab tsb. Terimakasih

    BalasHapus
  21. Menanggapi pertanyaan no.2 Seperti yang terlihat diatas, diperlukan berita acara untuk pemusnahan alat dan bahan laboratorium. Menurut saudara siapa saja yang harus menyetujui pemusnahan alat tersebut dan kapan serta karena apa alat atau bahan tersebut dimusnahkan?
    Menurut saya yang bertanggung jawab dalam pemusnahan alat dan bahan dilaboratorium adalah kepala lab, teknisi dan laboran dengan persetujuan dari kepala sekolah, kemudian alat dan bahan yang dimusnahkan apabila alat tersebut telah rusak dan tidak dapat diperbaiki, dan bahan telah kadarluasa,

    BalasHapus
  22. Seperti yang terlihat diatas, diperlukan berita acara untuk pemusnahan alat dan bahan laboratorium. Menurut saudara siapa saja yang harus menyetujui pemusnahan alat tersebut dan kapan serta karena apa alat atau bahan tersebut dimusnahkan?

    yang menyetujui tentunya pengelola, laboran , penyedia bahan dengan melalui audit atau pemeriksaan, artinya memang barang yang tak terpakailah yang dimusnahkan

    BalasHapus
  23. Assalamualaikum, menanggapi pertanyaan nomor satu, menurut pendapat saya untuk pemusnahan bahan tidak bisa sembarangan orang walaupun orang tersebut sudah mengetahui cara-cara pemusnahan, dan pemusnahan itu dilakukan dengan cara mengajukan berita acara dan baru disetujui kepala sekolah lalu yang memusnahkan adalah orang yang memang sudah ahli dalam labor contohnya kepala labor atau laboran.

    BalasHapus
  24. 2. Menurut saudara siapa saja yang harus menyetujui pemusnahan alat tersebut dan kapan serta karena apa alat atau bahan tersebut dimusnahkan?
    Mulai dari kepala sekolah, pengelola laboratorium, teknisi laboratorium dan guru yang memang memahami bagaimana metode pemusnahan alat-alat tersebut.
    Alat yang telah rusak dan tidak dapat dipakai lagi didata kemudian dipisahkan untuk dimusnahkan.

    BalasHapus
  25. Menyikapi pertanyaan no 1.?
    sebaik nya yang memusnahkan adalah tenaga yang ahli atau petugas yg terkait dalam bidang itu.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH Tenaga laboratorium sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang sangat diperlukan untuk mendukung peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah melalui kegiatan laboratorium. Sebagaimana tenaga kependidikan lainnya, tenaga laboratorium sekolah juga merupakan tenaga fungsional. Oleh karena itu diperlukan adanya kualifikasi, standar kompetensi dan sertifikasi. Tugas tambahan yang bisa dikonversikan ke dalam jam tatap muka pelajaran adalah Kepala  Sekolah (18 jam), wakil kepala sekolah (12 jam), Kepala Laboratorium (12 jam) dan Kepala perpustakaan (12).  Pada tulisan ini akan diulas sedikit tentang Tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium. Tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran bagaimana seharusnya pihak sekolah memberikan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium yang sesuai dengan aturan. Kenyataan di lapangan terkadang sekolah menentukan tugas tambahan lebih menitikberatkan tujuan pemenuhan kekurangan ja...
SISTEM MANAJEMEN MUTU LABORatorium IPA Semakin pesatnya perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi pada akhir 1970-an membawa dampak yang sangat besar terhadap tatanan hidup manusia. Perubahan yang sangat cepat tersebut membawa dampak di segala bidang dan di segala tatanan hidup manusia dan mengakibatkan interaksi antar  manusia  tak mengenal batas karenan begitu pesatnya perkembangan industri teknologi informasi dan komunikasi. Hal tersebut akhirnya menimbulkan persaingan yang sangat ketat di pasar dalam negeri maupun pasar internasional. Meningkatnya persaingan ini akhirnya membawa pengaruh terhadap penetapan standard mutu bagi barang dan jasa. Salah satunya  standard mutu  laboratorium (ISO 17025:2005). Tuntutan informasi teknis dari setiap produk yang  akan diperdagangkan menuntut sebuah laboratorium yang melakukan pengujian agar untuk meningkatkan kompetensi dan kepercayaan terhadap hasil uji yang absah dan valid. Audit dan sertifikasi ISO 1...