STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH
Tenaga
laboratorium sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang sangat
diperlukan untuk mendukung peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah
melalui kegiatan laboratorium. Sebagaimana tenaga kependidikan lainnya, tenaga
laboratorium sekolah juga merupakan tenaga fungsional. Oleh karena itu
diperlukan adanya kualifikasi, standar kompetensi dan sertifikasi. Tugas tambahan yang
bisa dikonversikan ke dalam jam tatap muka pelajaran adalah Kepala
Sekolah (18 jam), wakil kepala sekolah (12 jam), Kepala Laboratorium (12 jam)
dan Kepala perpustakaan (12). Pada tulisan ini akan diulas sedikit
tentang Tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium.
Tulisan
ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran bagaimana seharusnya pihak sekolah
memberikan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium yang sesuai dengan
aturan. Kenyataan di lapangan terkadang sekolah menentukan tugas tambahan lebih
menitikberatkan tujuan pemenuhan kekurangan jam, terutama untuk keperluan
penerbitan SK Tunjangan profesi pada aplikasi dapodik. Oleh karena itu jika
kita menginginkan pengelolaan sistem pendidikan kita menjadi lebih baik, tidak
ada salahnya kalau kita merujuk kepada atuuran yang berlaku di dalam menentukan
kebijakan sekolah.
Seorang
Kepala Laboratorium menurut Permendiknas
No. 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah / Madrasah,
harus memiliki kualifikasi dan kompetensi. Adapun Kualifikasi seorang kepala
laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut :
A. Jalur guru
- Pendidikan
minimal sarjana (S1);
- Berpengalaman
minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
- Memiliki
sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau
lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
B. Jalur laboran/teknisi
- Pendidikan
minimal diploma tiga (D3);
- Berpengalaman
minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;
- Memiliki
sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau
lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Disamping memiliki kualifikasi seperti disebutkan di
atas seorang kepala Laboratorium juga harus memiliki 4 Dimensi Kompetensi yaitu
(1) Kompetensi Kepribadian, (2) Kompetensi Sosial, (3) Kompetensi Manajerial dan
(4) Kompetensi Profesional.
Jika kita melihat pada
Permendiknas no 26 tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium
Sekolah/Madrasah Standar tenaga laboratorium sekorah /madrasah mencakup
kepaLa laboratorium sekolah/madrasah, teknisi laboratorium sekolah/madrasah,
dan laboran sekolah/madrasah. Untuk dapat diangkat sebagai tenaga laboratorium
sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga laboratorium
sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional. standar lenaga laboratorium
sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud. Penyelenggara sekolah/madrasah wajib
menerapkan standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana diatur
dalam selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah peraturan ini ditetapkan.
Kualifikasi teknisi
laboratorium sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
a. Minimal lulusan program
diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium, yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah
b. Memiliki sertifikat teknisi
laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang
ditetapkan oleh pemerintah.
Kualifikasi laboran sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
c. Minimal lulusan program
diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan
oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah
d. Memiliki sertifikat laboran
sekolah/madrasah dari perguruan tinggi
yang ditetapkan oleh pemerintah.
yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk lebih lengkap mengenai Permendiknas No. 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah / Madrasah klik disini
Dari penjelasan diatas bagaimanakah perbandingannya dengan keadaan sekolah pada saat ini terutama di provinsi jambi? Terimakasih atas kunjungannya dan diskusinya....
Terima kasih, untuk tingkat perbandingan di provinsi jambi menurut saya masih banyak kurang dalam tenaga laboratorium. dan biasanya di dijadikan laboratorium adalah guru bidang sains yang kurang pelatihan laboratorium.
BalasHapusMenurut pendapat saya perbandingannya dengan laboratorium yang ada disekolah di provinsi jambi khususnya kabupaten batanghari masih kekurangan ruang labor,alat sarana prasarana yang minim dan tenaga teknisi(laboran) yang saat ini masih dikelola oleh guru mata pelajaran yang belum mendapatkan pelatihan pengelolaan laboratorium
BalasHapus