Langsung ke konten utama

STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH

Tenaga laboratorium sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang sangat diperlukan untuk mendukung peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah melalui kegiatan laboratorium. Sebagaimana tenaga kependidikan lainnya, tenaga laboratorium sekolah juga merupakan tenaga fungsional. Oleh karena itu diperlukan adanya kualifikasi, standar kompetensi dan sertifikasi. Tugas tambahan yang bisa dikonversikan ke dalam jam tatap muka pelajaran adalah Kepala  Sekolah (18 jam), wakil kepala sekolah (12 jam), Kepala Laboratorium (12 jam) dan Kepala perpustakaan (12).  Pada tulisan ini akan diulas sedikit tentang Tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium.
Tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran bagaimana seharusnya pihak sekolah memberikan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium yang sesuai dengan aturan. Kenyataan di lapangan terkadang sekolah menentukan tugas tambahan lebih menitikberatkan tujuan pemenuhan kekurangan jam, terutama untuk keperluan penerbitan SK Tunjangan profesi pada aplikasi dapodik. Oleh karena itu jika kita menginginkan pengelolaan sistem pendidikan kita menjadi lebih baik, tidak ada salahnya kalau kita merujuk kepada atuuran yang berlaku di dalam menentukan kebijakan sekolah.
Seorang Kepala Laboratorium menurut Permendiknas No. 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah / Madrasah, harus memiliki kualifikasi dan kompetensi. Adapun Kualifikasi seorang kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut :

A. Jalur guru
  1. Pendidikan minimal sarjana (S1);
  2. Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
  3. Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
B. Jalur laboran/teknisi
  1. Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
  2. Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;
  3. Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Disamping memiliki kualifikasi seperti disebutkan di atas seorang kepala Laboratorium juga harus memiliki 4 Dimensi Kompetensi yaitu (1) Kompetensi Kepribadian, (2) Kompetensi Sosial, (3) Kompetensi Manajerial dan (4) Kompetensi Profesional.
Jika kita melihat pada Permendiknas no 26 tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah Standar tenaga laboratorium sekorah /madrasah mencakup kepaLa laboratorium sekolah/madrasah, teknisi laboratorium sekolah/madrasah, dan laboran sekolah/madrasah. Untuk dapat diangkat sebagai tenaga laboratorium sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional. standar lenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud. Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah peraturan ini ditetapkan.
Kualifikasi teknisi laboratorium sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
a. Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah
b.   Memiliki sertifikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kualifikasi laboran sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
c.    Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah
d.     Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi
yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Untuk lebih lengkap mengenai Permendiknas No. 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah / Madrasah klik disini


      Dari penjelasan diatas bagaimanakah perbandingannya dengan keadaan sekolah pada saat ini terutama di provinsi jambi? Terimakasih atas kunjungannya dan diskusinya....

Komentar

  1. Terima kasih, untuk tingkat perbandingan di provinsi jambi menurut saya masih banyak kurang dalam tenaga laboratorium. dan biasanya di dijadikan laboratorium adalah guru bidang sains yang kurang pelatihan laboratorium.

    BalasHapus
  2. Menurut pendapat saya perbandingannya dengan laboratorium yang ada disekolah di provinsi jambi khususnya kabupaten batanghari masih kekurangan ruang labor,alat sarana prasarana yang minim dan tenaga teknisi(laboran) yang saat ini masih dikelola oleh guru mata pelajaran yang belum mendapatkan pelatihan pengelolaan laboratorium

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM MANAJEMEN MUTU LABORatorium IPA Semakin pesatnya perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi pada akhir 1970-an membawa dampak yang sangat besar terhadap tatanan hidup manusia. Perubahan yang sangat cepat tersebut membawa dampak di segala bidang dan di segala tatanan hidup manusia dan mengakibatkan interaksi antar  manusia  tak mengenal batas karenan begitu pesatnya perkembangan industri teknologi informasi dan komunikasi. Hal tersebut akhirnya menimbulkan persaingan yang sangat ketat di pasar dalam negeri maupun pasar internasional. Meningkatnya persaingan ini akhirnya membawa pengaruh terhadap penetapan standard mutu bagi barang dan jasa. Salah satunya  standard mutu  laboratorium (ISO 17025:2005). Tuntutan informasi teknis dari setiap produk yang  akan diperdagangkan menuntut sebuah laboratorium yang melakukan pengujian agar untuk meningkatkan kompetensi dan kepercayaan terhadap hasil uji yang absah dan valid. Audit dan sertifikasi ISO 1...